Table of Contents
TogglePemerintah Indonesia dikabarkan sedang gencar-gencarnya membangun sejumlah perjanjian perdagangan bebas yang ditargetkan akan rampung pada 2020. Salah satunya yang paling teranyar adalah perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
RCEP merupakan perjanjian yang terjadi antara 10 negara ASEAN dan enam mitra lain yaitu Australia, China, Selandia Baru, Jepang, India, Korea Selatan. Indonesia dikabarkan menjadi salah satu negara yang memprakarsai RCEP sejak 7 tahun lalu.
Baca Juga : Permudah monitoring website anda dengan WPMU DEV
Perjanjian RCEP bukanlah yang pertama, pada tahun 2018 Indonesia sudah menyelesaikan perundingan dagang Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Walau sempat mendapat banyak pro-kontra, IA-CEPA akhirnya resmi ditandatangani.
Pemerintah Indonesia nampaknya tidak main-main dengan perjanjian dagang dan semacamnya. Terlebih saat ini Presiden Joko Widodo sudah sering menggalakkan perjanjian perdagangan yang dapat mendongkrak ekspor dan invetasi.
Banyaknya perjanjian dagang yang telah pemerintah lakukan merupakan salah satu bukti dan upaya yang ada untuk menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang terbuka untuk kerja sama ekonomi dan perdagangan.
Kesempatan yang sudah terbuka bebas ini merupakan salah satu peluang bagi para pebisnis untuk bisa melakukan ekspor. Hal ini sangat tepat dilakukan untuk Anda yang sudah bergerak di bisnis dengan skala yang besar.
Perhatikan Peraturan Umum Eksportir
Bagi Anda yang berniat untuk melakukan ekspor produk bisnis Anda, sebaiknya perhatikan beberapa peraturan yang telah ditetapkan. Menjadi penting untuk paham dan mengetahui peraturan yang ada demi kelancaran bisnis. Hal-hal di bawah inilah yang perlu Anda perhatikan.
- Perusahaan ekspor setidaknya harus berbadan hukum CV (Commanditaire Vennotschap), PT (Perseroan Terbatas), Perum (Perusahaan Umum), Firma, Koperasi, Perjan (Perusahaan Jawatan).
- Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atau Surat Izin Industri dari Dinas Perindutsrian.
Beberapa peraturan dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan bisa anda akses melalui website resmi lembaga terkait seperti Kementrian Perdagangan, dan Bea Cukai. Ada juga Online Single Submission (yang selanjutnya disingkat menjadi OSS). OSS merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyederhanakan regulasi yang ada dengan membuat sebuah platform website yang bisa Anda akses.
Tidak hanya itu, ada beberapa hal lain yang juga perlu Anda perhatikan. Cek apakah barang yang Anda ekspor termasuk barang yang boleh diekspor atau tidak. Secara garis besar ada beberapa barang yang tidak boleh diekspor. Barang yang tidak boleh diekspor karena pertimbangan kelestarian alam, tidak memenuhi standar mutu, merupakan barang yang bersejarah dan budaya.
Baca Juga : 5 Manfaat Facebook Marketing Untuk Media Promosi
Setelah itu, coba klasifikasikan target konsumen Anda di luar negeri. Pasar Indonesia dengan luar negeri tentu memiliki segmentasi perbedaan yang cukup signifikan. Mulai dari budaya, behavior atau perilaku, dan penting bagi Anda untuk bisa memetakan konsumen Anda terlebih dahulu. Untuk membuat produk Anda terkenal, Anda juga bisa menyebarkannya melalui sosial media atau website karena bisa website bisa dijangkau oleh siapapun dan kapanpun. Termasuk untuk calon konsumen Anda di luar negeri.
Atau masukkan produk Anda ke marketplace internasional seperti Alibaba, Amazon, Etsy, eBay, Shopify, dan sebagainya. Dengan mendaftarkan produk Anda ke marketplace tersebut, Anda bisa menjangkau calon konsumen Anda di luar negeri.
Sistem dan Peraturan yang Ditetapkan Bea Cukai
Selain perlu mengetahui peraturan yang diterapkan oleh Kementrian Perdagangan, Anda perlu untuk mengetahui sistem dan peraturan yang ditetapkan bea cukai. Adapun barang-barang yang dikenakan Bea Keluar yaitu biji kakao, kelapa sawit (crude plam oil dan produk turunannya), kulit dan kayu, produk mineral logam dengan kriteria tertentu, produk hasil pengolahan mineral logam.
Tarif Bea Keluar yang ditetapkan pun tidak bisa sama rata. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk menghitung tarif Bea Keluar, pertama berdasarkan persentase dari harga ekspor yaitu Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang dan hitungan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara spesifik yaitu Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
Jika kapasitas produksi industri Anda melebihi kapasitas, maka sisa kapasitasnya (idle capacity) dapat digunakan untuk memenuhi pasar ekspor. Ekspor jadi salah satu cara yang bisa Anda manfaatkan untuk meraup laba dari konsumen yang tersebar di seluruh dunia.